Pengujian Kendaraan Bermotor
Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang melalui UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) menerapkan layanan pengujian kendaraan bermotor secara gratis terhitung mulai 2 Januari 2024. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya mewujudkan pelayanan publik yang transparan serta bebas dari pungutan dan gratifikasi.
Dalam layanan pengujian kendaraan bermotor, masyarakat tidak dikenakan biaya atau pungutan dalam bentuk apa pun. Petugas juga dilarang menerima maupun memberikan gratifikasi terkait pelayanan yang diberikan.
Penerapan layanan tersebut didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Melalui layanan yang bebas gratifikasi, Dishub Kabupaten Tangerang mengajak masyarakat bersama-sama menciptakan pelayanan publik yang jujur, berintegritas, dan bebas dari korupsi.
Konten Lainnya
-
08 May 2026
VISI & MISI
-
12 May 2026
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
https://drive.google.com/file/d/1B6A-B3u-S-Ojni_pBxJxCpWZMWmbUMdC/view?usp=sharing (PERBUP 12 SOTK DISHUB)
-
08 May 2026
5 CITRA MANUSIA PERHUBUNGAN
-
12 May 2026
STRUKTUR ORGANISASI
https://drive.google.com/file/d/1tyInYbcGm309nWeID4x90I0tRRB-S2Vs/view?usp=sharing (STRUKTUR ORGANISASI)
-
08 May 2026
SEJARAH SINGKAT
Sejarah Singkat Dinas Perhubungan Kabupaten TangerangLatar belakang pembentukan Dishub Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang merupakan perangkat ...