UPTD Pengelola Prasarana Perhubungan-Profil Singkat
UPTD Pengelola Prasarana Perhubungan merupakan unit pelaksana teknis pada Dinas Perhubungan yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan pengendalian prasarana perhubungan, khususnya di bidang perparkiran.
Unit ini berfokus pada penyelenggaraan layanan parkir, yang meliputi penataan lokasi parkir, pengaturan operasional parkir tepi jalan umum dan/atau lokasi khusus, pengawasan juru parkir, serta optimalisasi penerimaan retribusi parkir daerah. Selain itu, UPTD ini juga melakukan pembinaan dan pengawasan untuk memastikan penyelenggaraan parkir berjalan tertib, aman, dan sesuai ketentuan.
Dengan perannya tersebut, UPTD Pengelola Prasarana Perhubungan berupaya mewujudkan sistem perparkiran yang tertata, transparan, dan mendukung kelancaran lalu lintas serta pelayanan publik di Kabupaten.