Terwujudnya Masyarakat Kabupaten Tangerang yang Sejahtera dan Berdaya Saing
11 Sep 2026 38 pembaca ADMIN Dishub

Uji Kendaraan Bermotor GRATIS, Dishub Kabupaten Tangerang Tegaskan Tolak Gratifikasi

Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang melalui UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) menerapkan layanan pengujian kendaraan bermotor secara gratis terhitung mulai 2 Januari 2024. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya mewujudkan pelayanan publik yang transparan serta bebas dari pungutan dan gratifikasi.

Dalam layanan pengujian kendaraan bermotor, masyarakat tidak dikenakan biaya atau pungutan dalam bentuk apa pun. Petugas juga dilarang menerima maupun memberikan gratifikasi terkait pelayanan yang diberikan.

Penerapan layanan tersebut didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Melalui layanan yang bebas gratifikasi, Dishub Kabupaten Tangerang mengajak masyarakat bersama-sama menciptakan pelayanan publik yang jujur, berintegritas, dan bebas dari korupsi.






Selamat Datang di Web Terpadu Kabupaten Tangerang!

Kami menggunakan cookies untuk meningkatkan pengalaman Anda saat menjelajahi situs ini. Cookies membantu kami memahami preferensi Anda dan memungkinkan kami untuk memberikan konten yang lebih relevan dan pengalaman yang lebih personal. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Jika Anda memiliki pertanyaan atau kekhawatiran mengenai penggunaan cookies, jangan ragu untuk menghubungi kami.